Cegah Pernikahan Usia Dini, SMKN 8 Jember Adakan Sosialisasi

Jember-Pernikahan dini dinilai sangat beresiko tinggi, khususnya pada anak perempuan yang masih berusia di bawah umur. SMKN 8 Jember yang secara geografis terletak di area pedesaan, dimana banyak warga  yang masih menganggap bahwa pernikahan usia dini adalah hal yang biasa. Oleh sebab itu, SMKN 8 Jember bersama dengan Kecamatan Semboro mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Dalam Rangka Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI).

Kegiatan sosialiasi Pencegahan Pernikahan Dini di laksanakan Pada Rabu (15-9) di ruang laboratorium komputer SMKN 8 Jember. Acara yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai, menghadirkan tiga narasumber dari Puskesmas Semboro dan KUA Semboro. Adapun peserta sosialisasi adalah 30 siswa-siswi yang merupakan perwakilan setiap kelas jenjang XII dan XIII. Tentunya kegiatan sosialisasi ini  menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Materi awal mengenai Reproduksi Remaja disajikan melalui slide powerpoint dan video edukasi yang menarik oleh Ibu Siti Muawanah, sehingga para siswa terlihat antusias dan mendengarkan dengan seksama materi yang diberikan, hal ini terbukti dengan adanya beberapa siswa yang bertanya. Ibu Bidan Siti Muawanah, A.md.Keb sebagai koordinator bidang kesehatan ibu dan anak Puskesmas Semboro berpesan,  “Di masa remaja, pilihlah teman yang betul-betul baik. Yang dapat membawa kalian ke masa depan yang lebih baik. Jaga reproduksi kesehatan remaja dengan pengetahuan-pengetahuan yang nantinya dapat mendukung langkah kalian di kehidupan selanjutnya”

Materi ke dua mengenai Bahaya HIV dan AIDS disampaikan oleh Ibu Vita, Petugas Puskesmas Semboro. Dalam materinya disampaikan beberapa faktor yang menjadi penyebab menularnya HIV dan AIDS pada kalangan remaja, sehingga diharapkan siswa dapat melakukan pencegahan dini secara mandiri.  Dilanjutkan dengan materi terakhir mengenai Undang-Undang Perkawinan disajikan oleh Bapak Juriyanto selaku Petugas KUA Semboro. Seperti yang telah diketahui bahwa usia pernikahan diatur dalam Undang-Undang. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka ketentuan pasal 7 ayat 1 dirubah yang awal nya “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak Wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”, Setelah di adakan perubahan berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”.

Bapak Drs. H. Hari Subagyo sebagai ketua PSDS SMKN 8 Jember menyampaikan bahwa “kegiatan sosialisasi yang diadakan mempunyai tujuan utama yaitu agar siswa siswi mempunyai ilmu mengenai materi reproduksi remaja, bahaya HIV dan AIDS, serta Undang-undang tentang pernikahan”. Harapannya,  seluruh peserta nantinya dapat menularkan ilmu yang didapat ke teman  lainnya khususnya pada kelas XII dan XIII. Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan tertib. (dny/snd)

smk semboro

Written by